Pernikahan Usia Anak di Sulut Masih Tinggi, Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
- 22 Jun 2026 16:14 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Tingginya angka perkawinan usia anak di Sulawesi Utara menjadi perhatian pemerintah dan pegiat perlindungan anak. Untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Sulut menggelar Forum Group Discussion (FGD), Senin, 22 Juni 2026.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, mengatakan peningkatan angka perkawinan usia anak dipengaruhi banyak faktor. Selain minimnya edukasi yang diterima orang tua, perkembangan teknologi juga membuat anak-anak dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas.
“Pertama yang diidentifikasi adalah kurangnya edukasi yang diterima orang tua. Tetapi juga anak-anak dipengaruhi oleh teknologi yang hari ini mereka bisa mengakses semua informasi tanpa batas,” ujar Jull.
Menurutnya, peran keluarga dan dunia pendidikan menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran anak untuk menentukan masa depan mereka. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah dan tokoh agama.
“Yang paling menentukan di sini adalah bagaimana pendidikan orang tua terhadap anak, lalu pendidikan di sekolah. Bangunan kesadaran dari rumah itulah yang menentukan moral dan pilihan penting dalam kehidupan anak,” katanya.
Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan Sulawesi Utara berada di peringkat kesembilan nasional dengan angka perkawinan anak mencapai 14,9 persen pada 2022. Sementara data dispensasi nikah sepanjang 2023 hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 1.165 perkara, dengan jumlah terbanyak berasal dari wilayah Pengadilan Negeri Tondano.
Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Utara, Tienneke Adam, mengakui angka perkawinan usia anak di daerah ini masih tergolong tinggi. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau melihat data yang ada, perkawinan usia anak atau perkawinan dini masih cukup tinggi di Sulawesi Utara. Berdasarkan data-data ini memang perlu semua stakeholder memperhatikan hal ini,” kata Tienneke.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan angka perkawinan anak. Dukungan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota hingga media sangat dibutuhkan agar edukasi mengenai bahaya perkawinan dini semakin masif dilakukan.
“Bukan hanya kami dari pemerintah, tetapi kami juga butuh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah kabupaten kota untuk bersama-sama menyuarakan hal ini supaya angka perkawinan anak bisa diturunkan,” ujarnya.
Melalui FGD yang melibatkan unsur pemerintah, instansi vertikal, organisasi masyarakat, Forum Anak Daerah, hingga pemerhati perempuan dan anak, diharapkan upaya pencegahan perkawinan usia dini dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan demikian, hak-hak anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik dapat terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....