Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperbup SHS Minahasa Tenggara

  • 17 Jun 2026 16:51 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawalan pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, pada Rabu 17 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Asisten Administrasi Umum Elly Sangian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Halens Ole, beserta jajaran perangkat daerah terkait dan perwakilan Bagian Hukum Setda.

Dalam sambutannya, Elly Sangian menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara atas komitmen dan dukungan yang terus diberikan dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, sinergi yang terjalin selama ini menjadi faktor penting dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala BPKPD Minahasa Tenggara memaparkan urgensi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 sebagai instrumen strategis yang akan menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Keberadaan SHS diharapkan mampu mendukung perencanaan belanja daerah yang lebih efisien, ekonomis, rasional, transparan, dan akuntabel.

Memasuki agenda inti, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara melakukan pembahasan dan pencermatan secara komprehensif terhadap substansi rancangan peraturan. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin implementasi yang efektif di daerah.

Tim Perancang juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait kodifikasi nomenklatur barang dan jasa serta penetapan batas tertinggi harga satuan agar tetap berpedoman pada regulasi sektoral yang berlaku dan selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Seluruh masukan dan saran yang disampaikan oleh Tim Harmonisasi diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya disempurnakan dalam draf akhir rancangan peraturan sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi instrumen yang mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....