Masyarakat Bisa Usul Bansos lewat Dua Jalur, Begini Caranya
- 17 Jun 2026 14:37 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka dua jalur resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan bantuan sosial (bansos). Pengajuan kini dapat dilakukan secara konvensional melalui jalur offline (manual) maupun secara mandiri lewat jalur online.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang dinilai layak namun belum tersentuh program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Jalur Offline: Melalui Musyawarah Desa
Jalur ini melibatkan verifikasi lingkungan setempat dengan lima tahapan utama:
- Melapor ke RT/RW: Calon pengusul membawa KTP-el asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK).
- Penyampaian ke Desa/Kelurahan: RT/RW meneruskan usulan, atau warga bisa datang langsung ke loket pelayanan kelurahan bagian kesejahteraan rakyat (kesra).
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Pihak desa menggelar forum untuk membahas kelayakan warga masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan kriteria kemiskinan.
- Input Aplikasi SIKS-NG: Hasil musyawarah yang disetujui diinput oleh operator desa ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation.
- Verifikasi Akhir: Data diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, disahkan Bupati/Wali Kota, lalu diteruskan ke Kemensos dan BPS untuk penentuan peringkat desil.
2. Jalur Online: Mandiri Lewat Aplikasi "Cek Bansos"
| Baca juga: Calon Siswa SMA Bisa Daftar dari Rumah |
Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga secara mandiri, Kemensos menyediakan fitur "Usul-Sanggah" di gawai pintar dengan alur berikut:
- Unduh Aplikasi: Cari aplikasi resmi "Cek Bansos" oleh Kementerian Sosial RI di Google Play Store.
- Registrasi & Aktivasi: Klik "Buat Akun Baru", isi data diri (KK, NIK, Nama, Alamat, Email), serta unggah swafoto (selfie) memegang KTP dan foto KTP fisik. Tunggu email verifikasi aktivasi dari Kemensos.
- Daftar Usulan: Masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan", lalu klik "Tambah Usulan".
- Isi Data & Unggah Foto Kondisi Rumah: Isi data sesuai KTP/KK, pilih jenis bansos, lalu wajib mengunggah foto KTP serta foto kondisi tampak depan rumah calon penerima.
Catatan Penting: Tidak Otomatis Langsung Cair
Kemensos mengingatkan masyarakat bahwa terdaftar di DTKS tidak serta-merta membuat bansos otomatis langsung cair. Ada proses penyaringan (filtering), peringkat desil, ketersediaan kuota, dan keputusan penetapan dari Kemensos.Selain itu, syarat mutlak kelolosan DTKS adalah data KTP dan KK harus sudah online, tunggal, dan padan di sistem Disdukcapil.
Setiap usulan yang masuk baik dari jalur manual desa maupun aplikasi digital tetap akan melewati tahap verifikasi lapangan oleh petugas atau pendamping sosial untuk memastikan kebenaran kondisi ekonomi pemohon di dunia nyata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....