Calon Siswa SMK Wajib Ikuti Tes Minat Bakat

  • 17 Jun 2026 14:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah mewajibkan seluruh calon peserta didik baru SMK mengikuti seleksi minat bakat khusus. Aturan seleksi kompetensi tersebut berlaku bagi pendaftar dari seluruh jalur masuk di wilayah setempat.

Langkah taktis ini bertujuan untuk memetakan kemampuan dasar pendaftar sesuai dengan program keahlian pilihannya. Kebijakan mandatori tersebut menjadi indikator utama kelulusan siswa pada proses penerimaan murid baru.

"Siswa wajib mengikuti tes minat bakat. Nah untuk apa tes minat bakat ini? Di mana siswa jika ingin masuk dalam suatu jurusan tertentu itu harus sesuai dengan minat bakatnya," kata Fill Diamanti, Kepala Pengembangan Kompetensi Operator dan Pelatihan Balai TIK Dikda Sulawesi Utara Fill Diamanti, S.PD, M.A.P di rri Manado beberapa waktu lalu.

Instansi terkait menerapkan prosedur ini guna meminimalkan kesalahan fatal siswa dalam memilih konsentrasi keahlian. Penyelenggara pendidikan memerlukan hasil penilaian objektif tersebut sebagai acuan penempatan kelas praktik produktif.

Pejabat struktural Dinas Pendidikan Daerah memberikan simulasi riil mengenai urgensi pelaksanaan pengujian khusus tersebut. Hambatan fisik seperti buta warna dipastikan menghambat performa belajar siswa pada jurusan tertentu.

"Contoh, mungkin ada siswa yang tidak terlalu jelas dalam penglihatan warnanya, ya ini kan tidak cocok untuk masuk di jurusan TKJ," ucapnya.

Panitia penerimaan daerah menggratiskan seluruh rangkaian biaya pelaksanaan asesmen minat bagi semua pendaftar. Calon siswa baru harus mendatangi satuan pendidikan tujuan secara langsung untuk menyelesaikan tahapan penting ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....