Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Perbup Pajak Daerah Minahasa Selatan
- 15 Jun 2026 17:13 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi, pada Senin 15 Juni 2026.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memastikan rancangan peraturan yang disusun telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta mendukung akuntabilitas dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, didampingi anggota Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan hadir secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Glady Kawatu bersama jajaran perangkat daerah terkait, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Glady Kawatu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara atas fasilitasi harmonisasi yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan regulasi daerah.
Menurutnya, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah sangat diperlukan sebagai instrumen hukum yang memberikan pedoman yang jelas, transparan, dan terukur dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah maupun tindakan penagihan pajak yang akuntabel.
Lebih lanjut, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menekan angka piutang pajak daerah, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Selatan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara mendalam terhadap substansi rancangan peraturan dengan menelaah setiap ketentuan pasal demi pasal. Tim Harmonisasi memberikan berbagai masukan teknis guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, Tim Harmonisasi juga menekankan pentingnya penyelarasan ketentuan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi kendala maupun cacat prosedur dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Pada akhir kegiatan, seluruh masukan dan penyempurnaan yang disampaikan Tim Harmonisasi disepakati untuk diakomodasi dalam penyusunan draf final rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....