Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Dua Ranperbup Kabupaten Sitaro
- 11 Jun 2026 20:54 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 dan Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Ketua Tim Harmonisasi IV, Raywaya Lasut, didampingi jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro hadir Sekretaris Daerah Eddy S. Salindeho bersama jajaran perangkat daerah terkait serta perwakilan Bagian Hukum Setda, pada Kamis 11 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Eddy Salindeho menjelaskan bahwa perubahan Standar Harga Satuan dilakukan untuk menyesuaikan dinamika harga pasar terkini sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap akuntabel dan rasional. Selain itu, perubahan kedua penjabaran APBD diperlukan untuk mengakomodasi pergeseran alokasi anggaran yang bersifat mendesak tanpa mengubah pagu APBD yang telah ditetapkan.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut kemudian melakukan pembahasan secara rinci terhadap substansi dan teknik penyusunan kedua rancangan tersebut. Tim memberikan masukan agar materi muatan dan pelaksanaan pergeseran anggaran tetap mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Pemerintah Kabupaten Sitaro menerima serta menyepakati seluruh masukan yang diberikan Tim Harmonisasi untuk selanjutnya disempurnakan dalam draf akhir sebelum proses penandatanganan Berita Acara Harmonisasi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan bupati tersebut memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....