Kanwil Kemenkum Sulut Dukung Pemanfaatan Marketplace untuk Indikasi Geografis
- 10 Jun 2026 18:00 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, pada Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Mendorong Produk Indikasi Geografis Indonesia Go Digital dan Go Marketplace” ini diikuti oleh seluruh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari berbagai daerah di Indonesia.
Workshop tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memanfaatkan platform digital sebagai sarana pengembangan pemasaran produk Indikasi Geografis. Peserta dibekali wawasan mengenai strategi pemasaran digital yang dapat mendukung peningkatan daya saing produk unggulan daerah di tengah perkembangan perdagangan berbasis teknologi.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan Indikasi Geografis, penguatan identitas produk, serta peluang pengembangan produk melalui pemanfaatan platform digital dan marketplace. Ia menekankan bahwa pelindungan hukum yang kuat perlu diimbangi dengan strategi pemasaran yang adaptif agar produk Indikasi Geografis mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Selain itu, tim Tokopedia memberikan pemaparan terkait mekanisme marketplace, termasuk pemanfaatan TikTok Shop sebagai salah satu kanal pemasaran digital yang efektif. Peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai fitur dan strategi yang dapat digunakan untuk memperluas jangkauan pemasaran serta meningkatkan visibilitas produk Indikasi Geografis kepada konsumen.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Keikutsertaan dalam workshop ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan wawasan dalam mendukung pengembangan, pelindungan, serta pemasaran Produk Indikasi Geografis di Sulawesi Utara.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya integrasi antara aspek pelindungan hukum dan strategi pemasaran digital. Sinergi keduanya dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah sekaligus memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus mengikuti berbagai kegiatan penguatan kapasitas serupa serta menyosialisasikan hasil workshop kepada MPIG di Sulawesi Utara. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan Produk Indikasi Geografis daerah agar semakin dikenal, terlindungi, dan memiliki daya saing yang tinggi di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....