Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI

  • 09 Jun 2026 14:19 WIB
  •  Manado

RRI CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Sam Ratulangi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai perlindungan kekayaan intelektual serta penguatan penegakan hukum di tengah perkembangan ekonomi digital dan ekonomi kreatif, pada Senin 8 Juni 2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, dan dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, akademisi, serta para peserta dari berbagai instansi terkait. Hadir sebagai narasumber Hardianto Djanggih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Ricky Mubarok, Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Penegakan Hukum dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Jefry Boy Balaati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulut.

Dalam sambutannya, Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa kekayaan intelektual saat ini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi masyarakat harus terus diperkuat melalui sistem hukum yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Kekayaan intelektual tidak lagi sekadar menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga telah menjadi aset ekonomi yang strategis. Perlindungan terhadap hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya harus didukung oleh sistem penegakan hukum yang kuat dan modern,” ujar Hendrik Pagiling.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum modern, termasuk tindak pidana di bidang kekayaan intelektual yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses penyidikan, penggunaan alat bukti elektronik, perlindungan hak para pihak, serta penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Hendrik Pagiling menyoroti besarnya potensi ekonomi kreatif di Sulawesi Utara yang didukung oleh kekayaan budaya dan sektor pariwisata yang terus berkembang. Meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara menjadi peluang yang harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha dan kreator lokal.

“Sulawesi Utara memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan kekayaan intelektual agar para pelaku kreatif memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Hendrik Pagiling berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan implementasi regulasi terbaru dalam mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi yang membahas berbagai aspek perlindungan kekayaan intelektual serta tantangan penegakan hukumnya di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....