Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Bulo Berhasil Diselesaikan Polsek Wori
- 08 Jun 2026 16:07 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis dan restorative justice kembali dilakukan Polsek Wori. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Wori, Aiptu Ronny Erlangga, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diselesaikan secara damai.
Proses problem solving dilaksanakan pada Sabtu 6 Juni 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian. L Permasalahan bermula ketika seorang warga berinisial J.K. merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh warga lainnya berinisial A.K. kepada sejumlah warga terkait persoalan pembayaran upah kerja. Informasi tersebut kemudian menyebar di lingkungan tempat tinggal pelapor dan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan kepolisian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wori bersama Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing dan mencari titik temu atas permasalahan yang terjadi.
Dalam mediasi tersebut, A.K. mengakui telah mengucapkan pernyataan yang menyinggung pihak lain karena dipengaruhi rasa emosi dan kekesalan. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sementara itu, J.K. menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Wori, Ipda Urielson Novry Sanger, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Desa Bulo tetap terjaga dalam keadaan aman, sejuk, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....