Kejari Bolmut Beberkan Alasan Tambang di Hutan Lindung Dibatasi

  • 06 Jun 2026 07:44 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) membeberkan alasan mendasar di balik ketatnya pembatasan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan wilayah pesisir pantai. Kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki fungsi ekologis strategis yang vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan keanekaragaman hayati.

Kepala Seksi PABB Kejari Bolmut, M. Harefa, menjabarkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Kehutanan, aktivitas penambangan terbuka di kawasan hutan lindung sangat dilarang karena menjadi pemicu utama bencana alam. Jika kawasan resapan air ini dirusak, maka potensi bencana hidrometeorologi akan mengancam pemukiman warga di sekitarnya.

Feicy F. Ansow, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (kiri), dan M. Hareta, Kepala Seksi PABB Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dalam program Jaksa Menyapa bersama RRI Manado, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: Youtube RRI Manado).

"Penambangan terbuka di hutan lindung dilarang karena memicu longsor, merusak resapan air, serta menghilangkan habitat flora dan fauna," ungkap Harefa dalam program Jaksa Menyapa bersama RRI Manado, Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, Harefa menambahkan bahwa pembatasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk mencegah abrasi pantai serta kerusakan terumbu karang yang dapat menurunkan kualitas perikanan lokal. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan.

Pelaku usaha tambang diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Syarat yang tidak kalah krusial adalah adanya Persetujuan Lingkungan yang didasari oleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kasubsi Intelijen Kejari Bolmut, Feicy F. Ansow, menerangkan bahwa Amdal berfungsi memitigasi risiko kerusakan ekosistem dan mengantisipasi klaim rebutan lahan antarwarga.

"Tanpa Amdal, aktivitas tambang berpotensi merusak ekosistem, memicu pencemaran air, konflik sosial, hingga mengancam kesehatan masyarakat sekitar," ujar Feicy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....