Kanwil Kemenkum Sulut Beri Pendampingan kepada Pengurus Parpol

  • 04 Jun 2026 16:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima konsultasi dari pengurus baru Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Utara terkait layanan administrasi partai politik, di Loket Pelayanan Kanwil Kemenkum Sulut.

Konsultasi tersebut dilaksanakan atas penugasan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya kepada Analis Hukum Ahli Pertama Bidang Pelayanan AHU, Veibi Tumilaar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memberikan pelayanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk organisasi politik yang membutuhkan layanan administrasi hukum.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus baru Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Utara menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperoleh informasi mengenai dokumen yang sebelumnya telah diajukan ke Kanwil Kemenkum Sulut oleh kepengurusan lama dalam rangka pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menanggapi hal tersebut, petugas pelayanan menjelaskan bahwa telah terjadi pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Utara, sementara permohonan SKT sebelumnya diajukan oleh pengurus lama. Oleh karena itu, permintaan dokumen dimaksud perlu disampaikan secara tertulis dengan melampirkan Surat Keputusan kepengurusan terbaru sebagai dasar verifikasi dan tindak lanjut administrasi.

Pengurus Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sulut. Mereka juga menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan guna mendukung kelancaran proses administrasi yang diperlukan.

Konsultasi berlangsung dengan lancar dan kondusif. Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, akuntabel, dan responsif serta siap berkoordinasi lebih lanjut dalam mendukung kebutuhan layanan hukum masyarakat di wilayah Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....