Perkuat Fungsi PPNS, Kemenkum Sulut Koordinasi dengan Satpol PP Boltara

  • 26 Mei 2026 11:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Boltara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Senin 25 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi sekaligus inventarisasi data PPNS guna mendukung optimalisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, koordinasi tersebut menjadi implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diterima langsung oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal strategis, di antaranya jumlah PPNS aktif, kondisi dan status kepegawaian, pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di lapangan, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

Pihak Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyampaikan bahwa keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum daerah, khususnya dalam penindakan pelanggaran Peraturan Daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan peningkatan kompetensi teknis, serta perlunya penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menekankan pentingnya pemutakhiran data PPNS secara berkala serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memperhatikan keberlangsungan pembinaan PPNS, termasuk pengusulan pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan PPNS. Tim juga menegaskan pentingnya sinergitas antara Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.

Dari hasil koordinasi diketahui terdapat satu orang Pejabat PPNS pada Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang belum dilantik. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendorong agar Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara segera mengajukan permohonan pelantikan kepada Kantor Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan kerja yang semakin baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya Satpol PP, dalam rangka penguatan fungsi PPNS serta peningkatan penegakan hukum di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....