Kemenkum Sulut Dampingi Pemprov Sulut Sambangi Kementerian ESDM di Jakarta
- 23 Mei 2026 13:35 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melanjutkan pendampingan konsultasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta.
Pendampingan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Koordinator Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendra Zachawerus, bersama Perancang Madya, Raywaya Lasut, mendampingi delegasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam konsultasi teknis bersama kementerian sektoral guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Delegasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari Kepala Dinas ESDM Fransiscus Maindoka, Kepala Dinas Kehutanan Rainier Dondokambey, Kepala Biro Hukum Budi Paskah Yanti, Staf Ahli Gubernur, serta jajaran tim teknis daerah. Tim konsultasi diterima secara resmi oleh Koordinator Penyiapan Program Minerba, Nelyanti Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menegaskan bahwa materi dan arah penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat telah berada dalam koridor kewenangan Gubernur.
Selain itu, Kementerian ESDM juga memberikan sejumlah masukan strategis guna menyempurnakan rancangan regulasi. Pada aspek pengelolaan wilayah, Kementerian ESDM menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Terkait pengusahaan, biaya pengelolaan dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan sebesar 7 persen dengan mengacu pada harga acuan logam yang diterbitkan secara periodik oleh Kementerian ESDM.
Dari sisi persyaratan administratif, pengaturan mengenai kewajiban kepemilikan KTP Sulawesi Utara bagi pemohon IPR dinilai dapat diakomodasi secara tegas dalam batang tubuh Peraturan Gubernur. Sementara itu, pada aspek tata niaga dan pengawasan, Kementerian ESDM menekankan agar seluruh hasil tambang rakyat dipasarkan di dalam negeri serta memperkuat optimalisasi peran Inspektur Tambang dalam pengawasan lapangan secara berkala.
Seluruh rangkaian konsultasi berlangsung interaktif dan produktif. Masukan teknis yang diperoleh akan segera disinkronisasikan oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Biro Hukum dan instansi terkait sebagai bagian dari penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....