Kemenkum Sulut Pantau Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Polres Sangihe

  • 22 Mei 2026 19:52 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tahuna - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis 21 Mei 2026.

Tim Kanwil Kemenkum Sulut diterima oleh Kasat Reskrim Stefi S. Sumolang bersama Kanit Reskrimsus dan PPNS Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam koordinasi tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan untuk memperoleh informasi terkait laporan maupun penanganan perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan hak cipta di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tim juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan hasil koordinasi, hingga saat ini belum terdapat laporan aduan maupun penanganan perkara terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....