Tim BSK Kemenkum Sulut Turun Langsung Wawancarai Notaris di Tiga Wilayah

  • 21 Mei 2026 15:04 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melaksanakan kunjungan ke sejumlah kantor notaris di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung dalam rangka pengumpulan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), pada Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan ini dilakukan melalui wawancara langsung dengan para notaris guna memperoleh data lapangan yang faktual dan objektif sebagai bahan penyusunan kertas kerja awal AIEK. Pengumpulan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses analisis kebijakan berbasis kondisi riil di lapangan.

Kunjungan lapangan difokuskan pada objek analisis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Dalam pelaksanaannya, Tim Kerja BSK mengunjungi sejumlah kantor notaris di ketiga wilayah guna memperoleh sampel jawaban yang representatif dari para praktisi sebagai informan. Wawancara diarahkan pada dua indikator utama, yakni persepsi penerimaan (acceptance) dan persepsi efektivitas (effectiveness) terhadap pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta perlindungan hukum yang dijalankan oleh Majelis Kehormatan Notaris di wilayah.

Seluruh informasi dan jawaban yang disampaikan para notaris selama proses wawancara dicatat secara sistematis ke dalam tabel daftar informan sebagai bagian dari dokumentasi dan validasi data. Proses pengumpulan data melalui instrumen wawancara berlangsung dengan lancar dan tertib, dengan hasil yang akan menjadi basis data utama dalam penyusunan kertas kerja AIEK.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja BSK Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan melakukan perapihan tabel daftar informan serta pengolahan data hasil wawancara dari Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung ke dalam kertas kerja AIEK.

Data faktual tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan draf proposal analisis kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 sebelum memasuki tahapan analisis berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....