Profesional dan Terstruktur, Pemkab Minut Sosialisasikan Keprotokolan

  • 20 Mei 2026 18:30 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minut - Guna menjabarkan UU Nomor 9 Tahun 2010, terkait tata kelola teknis penyelenggaraan acara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Sosialisasi Keprotokolan Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati tersebut dihadiri Assisten II Robby Parengkuan mewakili Bupati.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Bagian Protokol Pemkab Minut, Marcel Tuwaidan menjelaskan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2026.

"Lewat giat ini para peserta dibekali keterampilan pembawa acara dan kemampuan berbicara di depan umum sehingga penyelenggaraan acara berjalan profesional dan terstruktur,"kata Tuwaidan.

Dalam sosialisasi keprotokolan tersebut juga nampak hadir Asisten 3 Pemkab Minut Jossy Kawengian, Pimpinan OPD, Camat, Hukum Tua, Lurah, dan perwakilan perangkat desa/kelurahan.

(Diane Massie)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....