Korban Meninggal Kebakaran Megamall Terima Santuan BPJS Ketenagakerjaan

  • 20 Mei 2026 16:44 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado : Korban meninggal musibah kebakaran Megamall Manado, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Manado.

Penyerahan santunan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 384 juta rupiah lebih diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado dr. Maulana A. Siregar bersama Direksi Megamas Amelia Tungka kepada ahli waris almh Pricilia Tamawiwy di rumah duka. (Selasa, 19 /05/ 2026)

Nilai ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras Almh. Pricilia Tamawiwy sangat dihargai dan dilindungi oleh Megamall Manado, perusahaan tempat almarhumah bekerja selama ini.

Salah seorang keluarga almarhumah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Manajemen Megamall dan Megamas Group yang telah bertanggung jawab dan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya, kehusunya kepada saudara kami Pricilia Tamawiwy.

Diketahui, musibah kebakaran gedung Megamall kawasan Megamas Manado menyebabkan 5 korban, 4 luka - luka dan 2 meninggal dunia.

Sampai saat ini pihak Inafis Polda Sulut sementara melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....