Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Regulasi Pajak Daerah Boltim yang Akuntabel

  • 20 Mei 2026 12:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 mengenai Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah,pada Rabu 20 Mei 2026.

Rapat harmonisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki validitas yuridis dalam pelaksanaannya, khususnya terkait penyesuaian klasifikasi NJOP di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Agleam beserta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara.

Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hadir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Hardiman Pasambuna, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Samsurizal Korompot, serta jajaran teknis terkait.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan nilai pasar tanah dan bangunan di wilayah setempat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi klasifikasi NJOP PBB-P2 serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara lebih adil, proporsional, dan akuntabel.

Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara memberikan sejumlah catatan dan masukan teknis terhadap substansi maupun teknik penyusunan rancangan peraturan, terutama pada bagian lampiran yang memuat rincian zonasi dan klasifikasi nilai jual objek pajak.

Penyusunan tersebut diharapkan dilakukan secara cermat, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Rapat berlangsung dengan tertib, dinamis, dan konstruktif. Seluruh masukan dari tim perancang diterima dengan baik oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan dalam Berita Acara Harmonisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....