Kemenkum Sulut Dorong Pelestarian Lagu Daerah dan Pelindungan Merek UMKM Bolmong

  • 19 Mei 2026 13:06 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bolmong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual, melaksanakan koordinasi inventarisasi lagu daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional, serta pendampingan pendaftaran merek dan merek kolektif bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Senin 18 Mei 2026.

Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow terkait inventarisasi lagu daerah yang berpotensi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara disambut oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow, Remon Yidala Ratoe.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya pelestarian lagu daerah sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Bolaang Mongondow, serta perlunya inventarisasi dan dokumentasi terhadap lagu-lagu tradisional yang masih dikenal dan diwariskan di tengah masyarakat.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan dukungan terhadap upaya inventarisasi lagu daerah dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sejarah, pencipta, serta nilai budaya dari lagu-lagu daerah yang berkembang di wilayah tersebut.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui pencatatan KIK sebagai bentuk pengakuan dan pelestarian budaya daerah agar tetap terjaga dan terlindungi secara hukum.

Selain itu, tim juga melaksanakan pendampingan pendaftaran merek dan merek kolektif bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow kepada para pelaku UMKM. Kegiatan tersebut disambut oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow, Mefran Beka.

Dalam pendampingan tersebut, tim menyampaikan tata cara pendaftaran merek, manfaat pelindungan merek bagi pelaku usaha, serta pentingnya penggunaan merek kolektif untuk memperkuat identitas dan daya saing produk UMKM daerah. Para pelaku UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme dan ketertarikan terhadap proses pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan hukum atas produk dan usaha yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow terkait pengumpulan data, dokumentasi, dan penelusuran sejarah lagu daerah yang berpotensi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Selain itu, pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek dan merek kolektif juga akan terus dilakukan guna meningkatkan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....