Kemenkum Sulut Dorong Pembentukan Sentra KI Perguruan Tinggi Swasta Kotamobagu

  • 19 Mei 2026 12:52 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Kotamobagu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual, melaksanakan kegiatan koordinasi dan dorongan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Kotamobagu, pada Senin 18 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga perguruan tinggi swasta, yakni Institut Kesehatan dan Teknologi Jainudin, STIKES Graha Medika, dan UDK Universitas Dumoga Kotamobagu, sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Setiawaty Pontoh, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Yusril Amir, beserta jajaran staf Bidang Kekayaan Intelektual.

Tim menyerahkan rangkap Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Selain itu, tim juga menyampaikan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil karya inovasi maupun penelitian dari sivitas akademika.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendorong agar perguruan tinggi swasta di Kota Kotamobagu dapat segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual guna meningkatkan kesadaran, pelayanan, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.

Pihak perguruan tinggi menyambut baik kehadiran tim dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di masing-masing institusi sebagai langkah strategis dalam mendukung inovasi dan perlindungan karya akademik.

Kegiatan koordinasi berlangsung dengan baik dan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan perguruan tinggi swasta di Kota Kotamobagu dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada perguruan tinggi swasta di Kota Kotamobagu terkait pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....