Sempat Hilang, Dana Ganti Rugi Lahan DAS di Manado Dibuka Lagi

  • 19 Mei 2026 12:44 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Perjuangan warga bantaran sungai di Kota Manado terkait kejelasan ganti rugi lahan akhirnya menemui titik terang. Kepastian ini didapat setelah DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi 1 dan 3, Senin, 18 Mei 2026. Pertemuan di ruang rapat paripurna tersebut khusus memfasilitasi aspirasi warga dari wilayah Sario, Tikala, dan Banjer.

Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone, mengungkapkan rasa puasnya atas hasil RDP yang turut menghadirkan pihak BWS Sulawesi I, BPN, serta pemerintah daerah setempat. Noortje membeberkan bahwa anggaran ganti rugi lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk wilayah Tikala yang sempat diblokir pada perencanaan anggaran 2025, kini telah resmi dibuka kembali oleh pusat.

"Hasilnya cukup memuaskan karena tadi sudah dijelaskan oleh BPN bahwa ada surat jawaban dari Balai ke BPN. Khususnya untuk Tikala yang dulunya diblokir anggarannya, sekarang sudah buka blokirnya," kata Noortje usai rapat.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Sario, Noortje menjelaskan prosesnya tinggal menunggu surat resmi dari Kepala BWS Sulawesi I kepada BPN. Ia menegaskan, penanganan DAS wajib jadi skala prioritas demi mengatasi ancaman banjir tahunan.

"Kalau masalah pembebasan tanah itu tidak terlalu masalah, tetapi kalau masalah banjir itu orang tidak bisa tidur. Jadi itu menjadi skala prioritas khususnya DAS yang ada di Kota Manado," katanya menegaskan.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan BWS Sulawesi I, Haji Harry Sanali, meluruskan anggapan masyarakat mengenai keberadaan dana ratusan miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Harry menegaskan anggaran itu tidak dipegang langsung oleh PPK atau Balai Sungai.

"Dana itu ada di dalam DIPA, DIPA itu adanya di KPN, di Kas Perbendaharaan Negara, sebagai bendahara mereka. Jadi mereka yang simpan dana, bukan masuk di masing-masing PPK," ucap Harry.

Harry menerangkan, pihak Balai Sungai bertindak sebagai juru bayar yang siap mencairkan dana kapan saja. Pencairan baru bisa dilakukan asalkan tahapan validasi administrasi data lahan, rumah, dan tanaman warga dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) di BPN telah rampung berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.

Dengan dibukanya kembali blokir anggaran ini, DPRD Manado bersama instansi terkait berkomitmen untuk mengawal ketat seluruh tahapan mekanisme administrasi. Pengawalan dilakukan hingga pembayaran ganti rugi benar-benar diterima oleh masyarakat terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....