Disdikbud Tomohon Kawal SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 Soal Guru Non-ASN
- 15 Mei 2026 17:36 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon menyatakan komitmennya dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan negeri, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon, Juliana Dolvin Karwur, menjelaskan bahwa edaran ini mempermudah pemerintah daerah dalam mengatur tenaga pendidik, baik P3K maupun honorer. Saat ini, penggajian para guru tersebut bersumber dari Dana BOS serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan standar yang disesuaikan kemampuan daerah.
"Adanya surat edaran ini membuat kami lebih mudah dan taat pada aturan dalam menugaskan guru non-ASN," ujar Juliana dalam keterangan resmi.
Juliana menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon sangat memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dengan memberikan honorarium berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pencapaian pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa di sekolah negeri maupun pendidikan non-formal.
"Ini membuat standar bagaimana mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua," ujarnya.
Kepastian ini pun disambut baik oleh para guru honorer dan tutor di lingkup Pemkot Tomohon. Salah satunya Monarizka Wagiu, tutor di SPNF SKB Tomohon, yang mengaku tetap mendapatkan penghasilan rutin setiap bulan berkat kebijakan daerah yang diselaraskan dengan aturan kementerian terbaru.
"Puji Tuhan, setiap bulan gaji kami masuk sebesar Rp2,8 juta dan kami tetap diberikan kepastian untuk bekerja," kata Mona.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....