Audiensi dengan Wali Kota Tomohon, Hendrik Pagiling Bahas Sejumlah Hal Penting
- 14 Mei 2026 13:01 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah, serta penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis potensi lokal.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, Kepala Bidang Administrasi Hukum, Hendrik Siahaya beserta jajaran, pada Rabu 13 Mei 2026.
Wali Kota menyambut baik audiensi ini sebagai langkah memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam pengembangan daerah berbasis pelayanan hukum dan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pengembangan daerah berbasis Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang dinilai memiliki potensi bertaraf internasional.
Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa ikon festival bunga yang menjadi identitas Kota Tomohon perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki kepastian dan nilai ekonomi yang kuat.
“Kami melihat Tomohon memiliki potensi besar untuk mendatangkan wisatawan. Karena itu, ikon festival bunga, adat budaya, hingga produk-produk daerah yang memiliki nilai internasional harus dilindungi secara hukum,” ujar Hendrik.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas berbagai produk hukum daerah serta potensi adat istiadat yang dimiliki Kota Tomohon. Kanwil Kemenkum Sulut menegaskan komitmennya untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual secara masif agar potensi daerah tidak kehilangan perlindungan hukum.
“Kami dari Kementerian Hukum tidak ingin kecolongan. Adat budaya, produk-produk daerah berskala internasional, termasuk lagu daerah yang ada di Tomohon harus dimasifkan pendaftarannya,” tambahnya.
Selain penguatan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulut juga menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami menjamin setiap produk hukum harus selaras dengan aturan di atasnya. Kalau ada yang disharmonisasi jangan diloloskan,” pesan Hendrik kepada jajaran perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Sulut.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah perlindungan terhadap potensi unggulan Kota Tomohon. Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong adanya fasilitasi pencatatan karya cipta pada setiap pelaksanaan festival maupun kegiatan daerah lainnya.
Selain itu, pelibatan pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif dalam program pendampingan Kekayaan Intelektual juga menjadi perhatian bersama guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk daerah.
Di bidang pelayanan hukum, Hendrik Pagiling turut mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum. Posbankum diharapkan menjadi wadah konsultasi dan mediasi hukum bagi masyarakat.
“Kalau bisa permasalahan hukum dimediasi. Permasalahan hukum ringan cukup diselesaikan di Posbankum,” ungkapnya.
Keberadaan Posbankum sendiri mendapat sambutan baik dari pemerintah daerah karena dinilai mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Hendrik Pagiling juga mengoptimalkan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana untuk melihat dan mengakses seluruh produk hukum di Indonesia secara terbuka dan terintegrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....