Kanwil Kemenkum Sulut Berikan Penjelasan Mekanisme Pindah Wilayah Kerja Notaris
- 13 Mei 2026 13:07 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, menugaskan Analis Hukum Ahli Pertama untuk melayani konsultasi terkait layanan kenotariatan, pada Selasa 12 Mei 2026.
Konsultasi tersebut diterima oleh Veibi Tumilaar selaku Analis Hukum Ahli Pertama Bidang Pelayanan AHU..Dalam konsultasi tersebut, pemohon berkonsultasi mengenai mekanisme layanan pindah wilayah kerja notaris.
Disampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara belum menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait pengangkatan maupun pindah wilayah kerja notaris periode tahun 2026.
Selain itu, dijelaskan bahwa mekanisme pindah wilayah kerja notaris berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya Pasal 37 sampai dengan Pasal 54.
Atas penjelasan yang diberikan, pemohon menyampaikan terima kasih dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris MPDN untuk proses selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....