Kanwil Kemenkum Sulut Terima Kunjungan Konsultasi dan Mediasi DPRD Talaud

  • 13 Mei 2026 12:49 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan konsultasi dan mediasi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Selasa 12 Mein2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Frangky Zachawerus, bersama tim Perancang Peraturan PUU, menerima langsung rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Janastasya Ch. Parapaga, didampingi Ketua Bapemperda Muhamad R. Kofia serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan permohonan pendampingan dan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, agar proses pembentukannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Perancang Peraturan PUU, Frangky Zachawerus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud atas komitmennya dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal penyusunan guna memastikan harmonisasi, sinkronisasi, serta kesesuaian materi muatan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara siap memberikan pendampingan dan dukungan dalam proses penyusunan Ranperda agar dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Frangky.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan produktif. DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil konsultasi melalui penyampaian surat permohonan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....