Lagu Daerah dan Budaya Tradisional Mitra Diinventarisasi Sebagai KI Komunal

  • 12 Mei 2026 08:57 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Mitra - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dan inventarisasi Lagu Daerah serta Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin 11 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan upaya pelestarian sekaligus perlindungan kekayaan budaya daerah agar tercatat dan diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Marsono melakukan koordinasi dalam rangka inventarisasi potensi Lagu Daerah dan Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Serly Mamahit beserta jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengumpulan data dan informasi terkait potensi budaya daerah yang dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari serta memiliki perlindungan hukum. Dari hasil inventarisasi, diperoleh sejumlah potensi budaya yang akan didorong untuk pencatatan sebagai KI Komunal, di antaranya Lagu Daerah Maengket versi Minahasa Tenggara serta Tarian Kebesaran Masayo yang menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, diharapkan pelindungan dan pelestarian budaya lokal dapat terus diperkuat demi menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....