Usut Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kejati Sulut Periksa 1.350 Saksi
- 11 Mei 2026 12:46 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan respons tegas terkait upaya pembelaan diri Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK). Chyntia sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Malendeng pada Rabu, 6 Mei 2026, atas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan darurat pasca erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menilai narasi surat terbuka yang ditulis Chyntia dari balik jeruji besi merupakan strategi playing victim untuk menarik simpati masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyidikan didasarkan pada penderitaan ribuan korban bencana yang haknya terhambat.
“Terjadi suatu informasi kepada masyarakat tentang penanganan perkara ini, yaitu semacam playing victim opini. Jadi opini yang seakan-akan pelaksanaan penahanan itu dilaksanakan secara tidak adil, terus kemudian menzalimi dan lain sebagainya. Kemudian dilakukan suatu upaya gerakan melalui media massa terkait pengaburan opini tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, di Kantor Kejati Sulut, Senin, 11 Mei 2026.
Eri membeberkan fakta miris hasil penyidikan di mana dana bantuan bencana yang seharusnya sudah tuntas disalurkan pada akhir tahun 2024, justru sengaja ditahan. Berdasarkan data Kejati, hingga Desember 2025, bantuan tersebut baru terdistribusi sebagian kecil, sementara sisa anggaran yang mengendap mencapai miliaran rupiah.
“Hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap. Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan inisial CIK. Karena sebagai Bupati bertanggung jawab terhadap keuangan dan fisiknya, satu itu. Terus kemudian melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang-barang tersebut,” kata Eri.
Hingga saat ini, pihak jaksa telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total 1.900 warga terdampak di Tagulandang untuk mendalami kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar. Eri juga menepis isu viral terkait foto pertemuan pimpinan Kejati Sulut dengan tokoh politik dan menyebutnya sebagai upaya pengalihan isu dari substansi hukum yang sedang berjalan.
“Jadi bisa disimpulkan ini pengalihan isu, bahwasannya penyidikan yang kita lakukan itu ada semacam by order, itu tidak ada sama sekali. Tidak ada motif apapun di situ, tidak ada motif politik, semua bekerja secara profesional dan saya yakin teman-teman masih menjaga integritas,” ujarnya menambahkan.
Eri menambahkan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung secara intensif. Bahkan, pada hari ini pihak Kejaksaan telah mengerahkan tim untuk turun langsung meninjau lokasi di lapangan guna mencocokkan data penyidikan dengan fakta fisik yang ada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....