SP3 Kasus BBM Libatkan Kasie Propam dan Seksi Hukum, serta Seksi Pengawasan
- 09 Mei 2026 17:02 WIB
- Manado
RRI.CO.ID : Bolmong – Gelar perkara Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Melibatkan Propam dan Seksi Hukum serta Seksi Pengawasan, Dipimpin Langsung Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K. Jumat 08/05/2026.
Pasalnya, Kasus Gelar Perkara untuk dapat Putusan Atas “Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa, pelaksanaan gelar perkara adalah mekanisme evaluasi Penyidikan untuk dapat menemukan status hukum secara Obyektif, dan Proses gelar perkara menampilkan Atas keterangan para saksi-saksi terkait, kemudian Surat dan Dokumen yg dikumpulkan oleh penyidik serta Keterangan Saksi Ahli Migas ( BPH MIGAS ).
“Adapun Perkara BBM berawal pada saat petugas kepolisian, melakukan pemeriksaan surat-surat 3 ( tiga ) Mobil Tangki milik PT. BERKAT TRIVENA ENERGI yang mengangkut BBM Solar yang melintas di jalan Trans Sulawesi,kecamatan Lolak.
Pada saat proses penyelidikan sopir membawa surat penebusan yang sama dan petugas kepolisian mengamankan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan melihat Perizinan milik PT. BERKAT TRIVENA ENERGI terdapat temuan status izin belum terbit berdasarkan bukti awal, sehingga perlu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tiga (3) mobil tangki tersebut,”Ucap IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K.
“Begitu juga Penyidik yg melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi ysng melakukan pendalaman terkait asal usul BBM Solar, yang diangkut 3 ( tiga ) Mobil Tangki milik PT. BERKAT TRIVENA ENERGI dan ditemukan Fakta-fakta berdasarkan Hasil Pemeriksaan bahwa, Asal usul BBM Solar tersebut dibeli dari PT. JAGAT yang asal BBM Solar dibeli dari PT. AKR Bitung adalah BBM jenis B40 ( BBM Bio Solar Industri ) dengan memperlihatkan bukti Surat yang dimiliki, ”Terang Kasat Reskrim.
Jakarta, Ahli Migas menerangkan Fakta kegiatan tersebut diatas merupakan kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan Agen Penyalur dari Pemegang Izin Niaga Umum ( INU ) dan Unsur Pasal 55 MIGAS baru memenuhi unsur jika BBM Solar tersebut adalah BBM bersubsidi.
Keputusan Gelar Menghentikan Proses Penyidikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
IPTU HARDI YANTO DAENK, S.Tr.K., S.I.K yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim menekankan bahwa Polres Bolmong tetap berkomitmen menekan pelanggaran pidana BBM Bersubsidi agar BBM bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat yg diperuntukan,”Tutup Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....