Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasikan Ranpergub Perubahan APBD Tahun 2026
- 09 Mei 2026 08:37 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, pada Kamis 7 Mei 2026. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4 Raywaya Lasut, serta jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hadir Kepala Biro Hukum Paskah Yanti bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Clay Dondokambey beserta jajaran teknis terkait.
Dalam pemaparannya, BKAD Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa perubahan kedua penjabaran APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pergeseran alokasi pada belanja pegawai serta belanja barang dan jasa tanpa mengubah total pagu APBD. Penyesuaian tersebut dilakukan hingga pada tingkat objek, rincian objek, dan subrincian objek anggaran.
Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan pergeseran sebagian alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) ke program dan kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik guna mendukung kelancaran pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan agar mekanisme pergeseran anggaran tetap mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait kriteria dan prosedur penggunaan dana BTT untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.
Tim Perancang juga menekankan pentingnya konsistensi teknik penyusunan rancangan perubahan peraturan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung dengan baik dan dinamis. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut menyepakati berbagai masukan yang diberikan sebagai bahan penyempurnaan draf akhir rancangan peraturan gubernur tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....