4 Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Ditetapkan
- 08 Mei 2026 17:58 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa resmi menetapkan 4 calon Hukum Tua yang berhak dipilih. Penetapan dituangkan dalam berita acara pada rapat panitia di Kantor Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, Jumat (8/5/2026).
Setelah melalui tahapan penyaringan, verifikasi, dan validasi berkas, panitia menetapkan empat nama calon Hukum Tua beserta nomor urut hasil pengundian:

Nomor urut 1 Adrian J. Ngoeo
Nomor urut 2 Agustina C. Umboh
Nomor urut 3 Cendy Dj. Kowal
Nomor urut 4: Jenly Y. Kombong
Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah tahun 2026, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Anthony Ratu, S.H, menjelaskan dasar pelaksanaan Pilhut yakni UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Maksud dan tujuan adalah untuk menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa secara resmi yang dituangkan dalam berita acara. Menentukan nomor urut calon melalui pengundian secara transparan dan terbuka, yang nantinya akan digunakan untuk keperluan surat suara, alat peraga kampanye, dan identitas calon selama proses pemilihan,” kata Anthony.
Ia menegaskan panitia berkomitmen menjaga netralitas, integritas, dan transparansi dalam setiap tahapan.
“Kami mengingatkan kepada calon yang telah ditetapkan oleh panitia untuk tidak mengundurkan diri dengan alasan apapun. Apabila mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- dan akan dimasukkan ke dalam kas desa,” tegasnya.
Plt. Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Dety Rambing di hadapan panitia, para calon, pendukung, dan simpatisan menegaskan nomor urut hanyalah simbol acak.
“Nomor 1 bukan jaminan kemenangan, dan nomor akhir bukan berarti kalah. Semua nomor memiliki peluang yang sama di hadapan Tuhan dan di hadapan masyarakat,” ujar Dety.
Menurutnya, yang menentukan kemenangan bukan angka, melainkan:
- Kejelasan visi dan misi untuk kemajuan desa
- Integritas dan rekam jejak calon
- Kemampuan merangkul semua golongan tanpa terkecuali
- Restu dari masyarakat Desa Pineleng Dua Indah
Dety berpesan kepada seluruh calon agar menjaga etika dan bersaing secara sehat.
“Hindari saling menjatuhkan, menyebarkan fitnah, atau menggunakan uang untuk membeli suara. Jaga persatuan. Desa kita adalah rumah bersama, jangan biarkan perbedaan pilihan politik membelah tali persaudaraan yang sudah terjalin erat selama ini. Menang atau kalah adalah hal biasa dalam demokrasi, tetapi persaudaraan harus tetap abadi,” pesannya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses dan percaya pada mekanisme yang dijalankan panitia.
“Terima hasil undian hari ini ,Jumat ,8 Mei 2026, dengan lapang dada dan jadikan semangat untuk berkampanye secara positif,” tutup Dety.
Susunan Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah 2026:
Ketua: Anthony Ratu, S.H
Wakil Ketua: Drs. Lexton Rumerung
Sekretaris: Jesica Sendow, S.E
Bendahara: Mega Kalalo
Anggota: Serlin Kara, Iriani Kasno, dan Apriando Keni
Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan panitia menjelang hari pemungutan suara Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....