Kemenkum Sulut dan Pemkab Minsel Bahas Penetapan Bank Penyalur Dana UPLAND
- 08 Mei 2026 09:11 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Penunjukan kepada PT Bank SulutGo sebagai Bank Penyalur Dana Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND Project), pada Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, didampingi Ketua Tim Harmonisasi IV, Raywaya Lasut, serta jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan hadir secara langsung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Franky Tangkere dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Feybie Pusung, didampingi jajaran Bagian Hukum serta staf teknis terkait.
Dalam pemaparannya, Franky Tangkere menjelaskan bahwa penyusunan instrumen hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank SulutGo. Regulasi ini disiapkan untuk menunjuk PT Bank SulutGo sebagai bank penyalur dana akses layanan keuangan pada pelaksanaan proyek UPLAND di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada sesi pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi IV Raywaya Lasut menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait materi muatan rancangan regulasi. Menurutnya, substansi penunjukan bank penyalur lebih tepat dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati (beschikking) dibandingkan Peraturan Bupati, karena bersifat konkret, individual, dan final atau sekali selesai. Oleh karena itu, secara kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, instrumen tersebut dinilai lebih tepat ditetapkan dalam bentuk keputusan.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepahaman bersama. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyambut baik masukan yang diberikan dan menyatakan akan segera melakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum instrumen dimaksud sesuai hasil harmonisasi.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling menandatangani berita acara hasil pengharmonisasian sebagai bentuk legalisasi dan tindak lanjut atas pembahasan yang telah disepakati bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....