Perangi Narkoba, Polresta Manado Ajak Warga Lapor dan Rehabilitasi

  • 07 Mei 2026 17:22 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Menanggapi tren kenaikan peredaran gelap narkoba di awal tahun 2026, Polresta Manado memperkuat langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat. Kepolisian menjamin bahwa pengguna yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya secara sukarela tidak akan diproses hukum, melainkan mendapatkan pemulihan medis.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, KOMPOL Hilman Muthalib, meminta masyarakat untuk tidak takut bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda.

"Apabila pengguna atau keluarganya aktif melaporkan tentang penggunaan itu, tidak dihukum, malah akan direhabilitasi untuk perbaikan kesehatan. Ini sudah berjalan dan kita bekerja sama dengan BNN Kota Manado maupun BNNP," kata Kompol Hilman.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di rumah guna deteksi dini penyalahgunaan obat terlarang.

"Kalau memakai narkotika sabu itu bisa tidak tidur selama kurun waktu yang cukup lama. Kemudian agak gugup atau sensitif apabila melihat sesuatu, seperti ada yang akan mencari yang bersangkutan," katanya, mengenai ciri-ciri fisik pengguna.

Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Agus Haryono, menambahkan bahwa partisipasi aktif warga sangat krusial dalam upaya pemberantasan ini.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, dapat mengakses di WA aduan kami di 08114335110 atau call center 110. Kami berupaya melindungi informasi dan masyarakat yang memberikan informasi," katanya menuturkan.

Selain membuka layanan aduan, Polresta Manado juga mengintensifkan program sambang ke sekolah-sekolah dan rumah ibadah. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman langsung kepada remaja mengenai dampak buruk narkoba, mengingat kelompok usia ini dinilai paling rentan terhadap pengaruh pergaulan bebas dan obat keras.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....