Rapat Harmonisasi Dua Ranperbup Minut, Perkuat Perencanaan Sampah dan Air Minum

  • 06 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara, masing-masing tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026–2045 dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, pada Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan. Rapat dibuka oleh Apri Listiyanto dan didampingi oleh Ketua Tim Harmonisasi II Arther Moniung.

Dalam arahannya, disampaikan sejumlah hal strategis terkait agenda sinkronisasi regulasi yang akan dijalankan oleh Kementerian Hukum pada tahun ini, sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas komitmen dalam proses harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut.

Tim Perancang Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dipimpin oleh Arther Moniung, didampingi Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hadir Asisten Bidang Perekonomian Robby Parengkuan bersama jajaran, Kabag Hukum Audy Kalumata beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang PSLB3 & PK Grosye Andries.

Dalam pembahasan, disampaikan urgensi penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan sistem penyediaan air minum secara terstruktur. Dokumen ini juga menjadi instrumen penting dalam memetakan kebutuhan air serta mencegah potensi konflik pemanfaatan air baku di daerah.

Sementara itu, Rencana Induk Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi pedoman teknis dan operasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, agar pengelolaan sampah berjalan terpadu dan terarah, tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir.

Regulasi ini juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penganggaran, pengembangan teknologi, serta pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berdampak pada penurunan volume sampah.

Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut, terutama terkait substansi, teknik penulisan, serta pengaturan dalam lampiran yang perlu disempurnakan. Secara khusus, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2018-2038 dikembalikan untuk diperbaiki, karena periode yang tercantum tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif, sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh perbaikan yang telah disepakati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....