Sakti Desak Penghentian Intimidasi Buruh Berserikat di Bitung
- 04 Mei 2026 11:00 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Bitung - Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bitung diwarnai dengan seruan tegas terkait perlindungan hak berserikat. Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (Sakti) Sulawesi Utara menyoroti masih adanya praktik intimidasi terhadap para pekerja yang mencoba mengorganisir diri dalam wadah serikat buruh di perusahaan.
Ketua Umum Sakti Sulut, Arnon Hiborang, mengungkapkan bahwa banyak buruh di Bitung, terutama di sektor perikanan, masih dihantui ketakutan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena menghambat terciptanya dialog yang sehat antara pekerja dan pengusaha.
“Secara fakta, masih ada intimidasi terhadap buruh yang ingin berserikat. Baru berkumpul untuk berdiskusi saja, tiba-tiba sudah ada ancaman PHK. Padahal, kebebasan berserikat itu dijamin oleh konstitusi,” ujar Arnon dalam dialog bersama Dinas Kominfo Kota Bitung, Kamis, 30 April 2026.
Arnon juga menyoroti peran penting serikat dalam memperjuangkan hak normatif seperti upah yang layak. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan yang ada saat ini bukanlah pemberian cuma-cuma dari pemberi kerja, melainkan buah dari konsistensi perjuangan kelas pekerja selama bertahun-tahun.
“Perlu dipahami bahwa fasilitas seperti jaminan sosial dan batas delapan jam kerja itu bukan hadiah, tapi merupakan hasil pergerakan dan perjuangan para aktivis buruh,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Sakti mendorong Pemerintah Kota Bitung agar segera memaksimalkan peran Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Arnon berharap koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dapat melahirkan kebijakan upah yang lebih manusiawi dan sesuai dengan beban kerja di lapangan.
“Harapan kita, Dewan Pengupahan dan Tripartit di Kota Bitung berjalan maksimal, sehingga tahun 2027 kita sudah memiliki Upah Minimum Kota (UMK) sendiri,” kata Arnon menambahkan.
Melalui penguatan kelembagaan ini, diharapkan iklim investasi di Kota Bitung tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak dasar para pekerja. Sinergi antara regulasi yang berpihak pada buruh dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan buruh yang berkelanjutan di kota industri tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....