Kejati Sulut Dorong BPD Lahirkan Perdes Inovatif untuk PAD Desa

  • 02 Mei 2026 17:46 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih inovatif dalam melahirkan produk hukum desa atau Peraturan Desa (Perdes). Hal ini bertujuan agar desa mampu menggali potensi pendapatan asli desa tanpa terus bergantung pada dana stimulan pemerintah pusat.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mencontohkan pembuatan Perdes tentang persampahan sebagai salah satu langkah konkret. Menurutnya, regulasi di tingkat desa lebih efektif dalam mendisiplinkan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas desa melalui mekanisme denda yang sah secara hukum.

"Misalnya pembentukan Perdes sampah, itu nantinya bisa menjadi suatu pendapatan desa. Kalau ada warga yang melanggar, kan ada penaltinya berupa denda dan bisa masuk dalam pemasukan desa," kata Eri.

Ia menilai pendampingan hukum dari Jaksa sangat diperlukan agar Perdes yang dibuat tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N Liow, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan program pelatihan paralegal bagi anggota BPD. Program ini dirancang agar anggota BPD memiliki kemampuan teknis dalam merumuskan regulasi serta menyelesaikan sengketa hukum ringan di tingkat desa.

"Dalam langkah ke depan, kita menyiapkan anggota BPD ini dalam paralegal. Harus ada penguatan-penguatan fungsi dan tugas disertai dengan bimtek agar mereka berjalan pada rel yang sesungguhnya," kata Stefanus.

Melalui penguatan fungsi legislasi ini, ABPEDNAS Sulut berharap BPD mampu mengoptimalkan potensi wisata dan jasa di wilayah masing-masing. Sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas tata kelola desa di Sulawesi Utara secara menyeluruh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....