Jaksa dan ABPEDNAS Sulut Perkuat Fungsi Kontrol BPD Cegah Korupsi

  • 02 Mei 2026 17:40 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata guna memastikan dana desa dikelola secara lebih transparan serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Upaya kolaboratif ini didasari atas evaluasi program pendampingan hukum Jaga Desa yang selama ini dinilai lebih banyak menyasar pada penguatan kapasitas kepala desa saja. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa kini saatnya Kejaksaan mulai fokus memberdayakan BPD sebagai lembaga kontrol internal yang efektif di tingkat desa.

Eri menekankan bahwa posisi BPD sangat sentral dalam struktur pemerintahan desa sehingga kapasitasnya tidak boleh diabaikan dalam pengawasan keuangan.

"BPD harus kita berikan penguatan sebagai fungsi kontrol. Kejaksaan hadir bersama ABPEDNAS untuk melaksanakan fungsi tersebut karena BPD merupakan DPR terkecil di desa," ujar Eri Yudianto, Kamis, 30 April 2026.

Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa dorongan ini sangat penting agar keberadaan BPD di setiap wilayah tidak hanya berakhir menjadi sekadar formalitas administratif dalam proses pembangunan. Penguatan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali marwah BPD sebagai pengawas yang jeli dalam melihat potensi penyimpangan sejak dini.

Senada dengan hal tersebut, Ketua ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N Liow, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan fondasi utama untuk mewujudkan desa yang mandiri dan kuat secara hukum. Pihaknya berkomitmen membangun kolaborasi yang intens agar setiap anggota BPD memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tugas legislasi serta menyerap aspirasi masyarakat.

Menurut Stefanus, harmonisasi antara pengawas dan pelaksana di tingkat desa menjadi kunci utama keberhasilan program-program pemerintah.

"Tujuannya supaya ada sinergi dan kolaborasi antara BPD dengan kepala desanya. Kita berupaya untuk mencegah dan meminimalisasi terjadi penyimpangan program-program strategis pemerintah," kata Stefanus Liow.

Kerja sama ini sendiri telah diperkuat melalui nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan ABPEDNAS Sulut yang ditandatangani baru-baru ini. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak telah merancang serangkaian pelatihan teknis yang akan menyasar pengurus BPD di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....