Kemenkum Sulut Harmonisasikan Ranperbub Minahasa Selatan Pembentukan UPTD PPA
- 02 Mei 2026 11:21 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Apri Listiyanto, didampingi Tim Harmonisasi I yang terdiri dari Amelia Tindas, Cherryl Wenur, dan Yohan Tember.
Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan atas kehadiran dan komitmennya dalam mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Arthur Donald Tumipa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erwin Schouten, Kepala Bagian Hukum Franklin Mokoagow, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, khususnya dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Ia juga menegaskan urgensi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai respon terhadap kebutuhan riil di daerah dalam memberikan layanan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak.
Pada sesi pembahasan, mewakili Ketua Tim Harmonisasi I Frangky A.H. Zachawerus, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Cherryl Wenur, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah catatan penting pada harmonisasi sebelumnya, di antaranya terkait penyempurnaan teknik penyusunan naskah serta kelengkapan dokumen berupa surat pertimbangan persetujuan teknis dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Tim Harmonisasi I telah melakukan pemeriksaan terhadap draf perbaikan dan memastikan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan ditutup dengan kesepakatan bahwa Berita Acara Harmonisasi akan segera dikoordinasikan lebih lanjut bersama Bagian Hukum Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum penetapan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....