Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperbup Perubahan Penjabaran APBD 2026 Sangihe
- 01 Mei 2026 13:39 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut. Rapat dipimpin oleh Perancang Madya sekaligus Ketua Tim Harmonisasi 4 Raywaya Lasut yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, didampingi oleh anggota Tim Harmonisasi 4. Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya akurasi hukum dalam setiap pergeseran anggaran agar tetap akuntabel.
Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe hadir secara daring Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Badan Keuangan, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa perubahan kedua penjabaran APBD ini dilakukan karena adanya kebutuhan daerah yang bersifat mendesak dan belum terakomodasi pada perubahan sebelumnya.
Fokus utama pergeseran anggaran diarahkan pada pemenuhan belanja tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis guna menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di daerah.
Tim harmonisasi memberikan masukan agar substansi pergeseran anggaran tetap mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta memastikan teknik penyusunan rancangan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....