Ini Aturan Membawa Senjata Tajam yang Diperbolehkan
- 29 Apr 2026 07:29 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Negeri Manado menjelaskan aturan membawa senjata tajam dalam konteks tertentu diperbolehkan. Penjelasan tersebut menekankan larangan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manado Adi Nugraha, kepada RRI pada Selasa 28 April 2026. Ia menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batasan hukum penggunaan senjata tajam.
Menurutnya, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang membawa senjata tajam sesuai kebutuhan tertentu. Kondisi tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan, adat, pendidikan, dan kegiatan olahraga yang diatur secara proporsional.
"Kapan orang boleh membawa senjata tajam yang pertama terkait pekerjaan misalnya nelayan membawa membawa pisau kelaut, parang kekebun," ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan penggunaan senjata tajam dalam konteks adat juga diperbolehkan dalam situasi tertentu. Contohnya seperti penggunaan keris atau badik sebagai pusaka dalam kegiatan upacara adat.
"kemudian terkait adat misalnya ada acara adat bawa keris atau badik sebagai pusaka disimpan dirumah dipakai saat ada upacara," katanya.
Lebih lanjut, kegiatan pendidikan dan olahraga juga menjadi bagian yang diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Misalnya kegiatan pramuka dan olahraga anggar yang membutuhkan pendampingan serta aturan jelas.
"kemudian misal kegiatan pendidikan misalnya ada kegiatan pramuka namun harus dalam pendampingan pembina dan kegiatan olahraga misalnya olahraga anggar," sebutnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa aturan hukum tidak bersifat kaku dalam konteks tertentu. Namun, masyarakat tetap diminta memahami bahwa larangan utama adalah membawa senjata tajam tanpa hak di ruang publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....