Pemkab Minahasa Tegaskan Sanksi Tegas Pelanggaran Pilhut 2026

  • 18 Apr 2026 22:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2026. Calon yang terbukti melanggar aturan dipastikan langsung gugur dari pencalonan.

Bupati Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alexander Mamesah menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi merupakan konsekuensi langsung atas pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 88.

“Setiap calon yang melanggar ketentuan, baik menggelar pesta, kampanye terbuka, maupun melakukan politik uang, akan langsung dinyatakan gugur,” tegas Mamesah.

Ia menjelaskan, larangan tersebut mencakup berbagai bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti pesta pora, keramaian, pawai kampanye, hingga pendirian bangsal. Selain itu, praktik politik uang dalam bentuk pemberian uang atau barang kepada pemilih dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada diskualifikasi.

Penegakan aturan ini dinilai krusial mengingat skala Pilhut 2026 yang cukup besar. Sebanyak 129 desa di 22 kecamatan akan mengikuti pemilihan secara reguler, ditambah dua desa yang menjalani Pemilihan Antar Waktu (PAW) secara terpisah. Dengan demikian, total 131 desa akan terlibat dalam kontestasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa.

Persiapan tahapan Pilhut sendiri telah dimatangkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Vanda Sarundajang beberapa waktu lalu. Rapat tersebut menitikberatkan pada kesiapan pelaksanaan serta penguatan mekanisme pengawasan di setiap tahapan.

Dengan jumlah peserta yang besar dan potensi dinamika yang meningkat, Pemkab Minahasa memilih pendekatan tegas untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa melalui penegakan hukum tanpa kompromi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh bakal calon agar tidak mencoba melanggar aturan. Konsekuensinya jelas, status calon akan dicabut dan tidak dapat mengikuti seluruh tahapan Pilhut.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Pilhut Minahasa 2026 bukan sekadar ajang (perebutan jabatan, melainkan proses seleksi kepemimpinan desa yang menuntut integritas dan kepatuhan penuh terhadap hukum.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....