Panitia Terima Dua Pendaftar Bakal Calon Hukum Tua Desa Raringis di Hari Ketiga

  • 16 Apr 2026 16:19 WIB
  •  Manado

RI.CO.ID, Minahasa — Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, telah menerima pendaftaran dua bakal calon hukum tua hingga hari ketiga tahapan pendaftaran, Selasa (14/4/2026).

Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Raringis, Erwin Matialu, mengatakan kedua bakal calon yang mendaftar pada hari ketiga masing-masing adalah Hard Walintukan pada pukul 14.30 WITA dan Risky Rorong pada pukul 15.30 WITA.

“Pada hari ketiga, panitia telah menerima proses pendaftaran dua bakal calon hukum tua, yakni Hard Walintukan pukul 14.30 WITA dan Risky Rorong pukul 15.30 WITA,” ujar Erwin Matialu kepada RRI Manado.

Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran tersebut, pihak panitia telah menyerahkan formulir sekaligus daftar persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh para bakal calon sebelum nantinya diterbitkan surat penetapan sebagai calon hukum tua.

“Setiap bakal calon telah diberikan formulir beserta persyaratan kelengkapan berkas sebelum dikeluarkan surat penetapan sebagai calon hukum tua,” tegasnya.

Erwin menambahkan, sebelum penetapan calon hukum tua tetap, panitia membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk melakukan proses verifikasi dan tahapan administrasi lainnya. Sementara itu, masa pendaftaran bakal calon akan ditutup pada 20 April 2026 pukul 24.00 WITA.

Terkait kemungkinan jumlah pendaftar, Erwin memperkirakan baru dua nama yang akan maju, namun tetap membuka peluang adanya tambahan bakal calon hingga hari terakhir pendaftaran.

“Kemungkinan hanya dua bakal calon, tetapi tidak menutup kemungkinan pada hari terakhir masih ada bakal calon lain yang akan mendaftar,” pungkasnya.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....