Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

  • 15 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh penyidik dan unsur pengawasan internal.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Agustus 2025 di Kota Manado. Laporan tersebut masuk melalui SPKT Polda Sulut pada 6 April 2026.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas,” tegas Alamsyah.

Menurutnya, penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO bersama Bidang Propam Polda Sulut untuk memastikan proses pidana maupun etik berjalan beriringan.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti elektronik berupa rekaman video, hingga melakukan forensik digital guna memastikan keaslian konten video yang menjadi barang bukti.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan oleh Bidang Propam,” lanjutnya.

Alamsyah menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tugas utama untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti warga.

Ia juga menyebut Kapolda Sulut telah memberikan penegasan agar setiap anggota yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Selain fokus pada proses hukum, Polda Sulut memastikan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....