Implementasi PP Tunas: Sulut Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
- 15 Apr 2026 16:22 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mulai menerapkan langkah proteksi anak sesuai dengan kebijakan pusat melalui PP Tunas. Salah satu poin krusial yang diimplementasikan adalah pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun guna mencegah dampak negatif derasnya arus informasi.
Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar generasi muda di daerah lebih fokus pada aspek pendidikan. Menurutnya, tanpa filter yang baik, anak-anak sangat rentan terhadap informasi yang dapat merusak perkembangan mental dan karakter mereka.
"Pak Gubernur sudah tegaskan dukungan untuk membatasi akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini penting agar mereka tidak ketagihan gadget dan informasi yang diterima benar-benar terfilter dengan baik," kata Victor, Rabu, 15 April 2026.
Victor menambahkan bahwa instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah kabupaten dan kota guna memastikan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak di Sulut.
Langkah proteksi melalui payung hukum PP Tunas ini dinilai sejalan dengan upaya Kemendukbangga dalam menekan angka pernikahan usia remaja. Kepala Perwakilan Kemendukbangga Sulut, Jeanny Yola Winokan, menyebut bahwa edukasi menjadi kunci utama dalam mencegah risiko stunting dari hulu.
"Sulawesi Utara masih berada di angka atas nasional untuk perkawinan usia remaja. Kita perlu melakukan pencegahan melalui edukasi agar tidak muncul keluarga berisiko stunting baru di masa depan," ujar Jeanny.
Melalui sinergi pembatasan akses informasi negatif dan penguatan ketahanan keluarga, pemerintah optimis kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Utara akan semakin meningkat secara signifikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....