Pelaku Penikaman Mahasiswa di Tondano Utara Diringkus Resmob Minahasa

  • 12 Apr 2026 19:24 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan AIPDA Suryadi, S.H., berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berat berinisial RU (31), Sabtu (11/4/2026) malam.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pontodon Timur, Kota Kotamobagu, sekitar pukul 22.45 WITA, setelah sempat melarikan diri usai menikam seorang mahasiswa.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU yang berprofesi sebagai penambang diduga nekat masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela kamar.

Di dalam kamar, pelaku mendapati pacarnya sedang bersama korban, seorang mahasiswa berinisial ACP (19).

RU kemudian membangunkan keduanya. Namun, korban yang lebih dahulu terbangun langsung diserang secara brutal.

Pelaku diduga menindih tubuh korban lalu menikamnya sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, ACP mengalami luka tusuk cukup serius, yakni empat luka di bagian pinggang dan dua luka di bagian punggung.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tondano untuk mendapatkan pertolongan pertama. Pihak medis selanjutnya merencanakan rujukan ke rumah sakit di Manado untuk penanganan lanjutan.

Sementara itu, keluarga korban secara resmi menyatakan keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Usai kejadian, RU langsung melarikan diri. Tim II Resmob Polres Minahasa kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Manado hingga area pertambangan Tatelu.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kota Kotamobagu.

Tim yang dipimpin AIPDA Suryadi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/IV/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Saat ini, RU telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Minahasa. Proses hukum terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak penganiayaan berat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....