Kabar Gembira, Hashim Sebut Presiden Setujui Sertifikat Tanah Gratis

  • 12 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Utusan Khusus Presiden RI yang juga menjabat Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, membawa angin segar bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Kabar tersebut disampaikan Hashim saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Closing KUR Perumahan, Sosialisasi Rumah Subsidi, serta Peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Manado pada Rab, 8 April 2026.

Dalam penyampaiannya di hadapan 15 kepala daerah se-Sulawesi Utara, Hashim menegaskan bahwa program ini menyasar belasan juta keluarga yang selama ini lahannya hanya berstatus girik atau surat keterangan desa. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memastikan proses ini tidak membebani rakyat.

"Mengukur bidang tanah itu gratis. Itu semua tidak ada biaya bagi rakyat. Rakyat yang punya lahan, untuk dijadikan sertifikat itu biaya nol, gratis semua," kata Hashim.

Hashim menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memiliki sertifikat resmi, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas harta mereka, tetapi juga memiliki akses finansial ke perbankan untuk modal usaha.

Ia pun meyakinkan bahwa langkah ini merupakan perwujudan janji Presiden sejak awal masa jabatannya untuk memberikan hak milik yang sah bagi rakyat kecil.

"Program sertifikasi gratis untuk seluruh rakyat Indonesia yang belum punya sertifikat. Dengan program seperti tadi saya sebut, mereka akan dapat sertifikat gratis dari pemerintah yang nanti bisa diwariskan kepada anak dan cucu," katanya menambahkan.

Program ini ditargetkan segera berjalan secara nasional, mulai dari Papua hingga Aceh, termasuk bagi warga di Sulawesi Utara, guna memastikan setiap jengkal lahan milik rakyat memiliki legalitas yang kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....