Kantah Kota Tomohon Ajak Masyarakat Lakukan Pemutakhiran Data Digital

  • 31 Mar 2026 17:12 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah, khususnya terbitan sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini penting guna memastikan seluruh bidang tanah di Kota Tomohon terpetakan secara digital dalam sistem pertanahan nasional dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog. Hal ini menyebabkan sebagian data fisik belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang digunakan saat ini.

"Pemutakhiran data digital berfungsi sebagai proteksi tambahan bagi pemilik tanah. Dengan data yang telah termutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru di sekitar lokasi tersebut akan mengacu pada data digital yang akurat, sehingga risiko tumpang tindih lahan dapat diminimalisir." ujarnya.

Sebelum datang ke kantor, masyarakat Tomohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Cukup dengan memasukkan nama kelurahan serta nomor sertipikat pada menu pencarian, masyarakat bisa melihat apakah bidang tanahnya sudah terpetakan secara digital atau belum.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....