Polsek Wori Selesaikan Kasus Pengrusakan dan Pengancaman lewat Problem Solving
- 29 Mar 2026 17:19 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Wori dalam menangani kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Wori Jaga XIII, Kecamatan Wori. Peristiwa tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan problem solving dengan mengedepankan mediasi antara kedua belah pihak.
Kejadian bermula pada Kamis 26 Maret 2026, sekitar pukul 21.15 WITA, saat terjadi perselisihan antara pihak korban berinisial L.P. (39) dan terlapor berinisial A.P. (59). Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan pengancaman serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban dengan menendang bagian spatbor depan, yang mengakibatkan kerusakan serta menimbulkan rasa tidak aman bagi korban.
Pada Jumat malam 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, korban mendatangi Mako Polsek Wori untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Wori yang dipimpin Brigadir Putra Kisu bersama Piket SPKT Regu B segera bergerak cepat menuju lokasi dan mengundang terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
Kedua belah pihak dipertemukan di Mako Polsek Wori untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sebagai bentuk penyelesaian, kedua pihak sepakat berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Wori, Ipda Urielson Novry Sanger, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving ini merupakan langkah humanis Polri dalam menangani perkara ringan, dengan tetap mengedepankan keadilan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....