Transportasi Umum di Titik Nadir, Negara Harus Turun Tangan

  • 27 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Hilangnya transportasi umum di daerah bukan sekadar persoalan kemacetan atau mobilitas. Fenomena ini telah menjelma menjadi krisis energi dan aksesibilitas yang secara langsung mengancam kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup generasi mendatang. Dalam situasi ini, desakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum menjadi semakin mendesak.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025 menunjukkan sektor transportasi menjadi konsumen bahan bakar minyak (BBM) terbesar di Indonesia, dengan porsi mencapai 52 persen atau setara 276,6 juta barel. Angka ini jauh melampaui sektor industri (34 persen), ketenagalistrikan (8 persen), dan aviasi (6 persen).

Ironisnya, distribusi subsidi energi masih timpang. Berdasarkan data tahun 2012, sebanyak 93 persen BBM subsidi justru dinikmati kendaraan pribadi—terdiri dari 43 persen sepeda motor dan 50 persen mobil—sementara angkutan umum hanya memperoleh 3 persen.

“Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kebijakan transportasi kita masih berpihak pada kendaraan pribadi, bukan pada sistem angkutan massal yang efisien dan berkeadilan,” ujar Djoko Setijowarno.

Di daerah, transportasi umum bukan sekadar indikator kemajuan kota, melainkan syarat utama keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun, kondisinya kini berada di titik nadir. Hanya sekitar 5 persen angkutan pedesaan yang masih beroperasi aktif di seluruh Indonesia.

Di tengah kondisi tersebut, komitmen pemerintah daerah dinilai masih minim. Dari total 514 daerah, baru sekitar 8 persen yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi umum modern melalui skema Buy The Service (BTS).

“Tanpa intervensi kuat dari pemerintah pusat, daerah akan kesulitan membangun sistem transportasi publik yang layak. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga keberpihakan kebijakan,” tegas Djoko Setijowarno.

Dampak dari hilangnya transportasi umum pun kian meluas dan sistemik.

Pertama, meningkatnya angka putus sekolah. Bagi pelajar di pelosok, angkutan umum adalah urat nadi pendidikan. Tanpa akses tersebut, sepeda motor menjadi satu-satunya pilihan—yang tidak semua keluarga mampu miliki. Ketika biaya transportasi tak terjangkau, pendidikan pun terhenti.

Kedua, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di usia produktif. Data Kepolisian mencatat, sepanjang 2025, kelompok usia muda mendominasi korban kecelakaan, dengan sepeda motor sebagai penyumbang terbesar mencapai 76,6 persen.

Ketiga, melemahnya ekonomi lokal. Hilangnya angkutan pedesaan memukul pedagang kecil yang bergantung pada mobilitas barang dan akses ke pasar tradisional. Biaya logistik meningkat, sementara daya beli masyarakat menurun.

Keempat, munculnya isolasi sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas. Tanpa transportasi umum, akses terhadap layanan kesehatan dan interaksi sosial menjadi sangat terbatas.

Kelima, meningkatnya beban biaya hidup. Masyarakat dipaksa beralih ke kendaraan pribadi, yang berarti tambahan cicilan, biaya perawatan, serta ketergantungan pada BBM.

Keenam, munculnya krisis sosial yang lebih dalam, termasuk meningkatnya angka pernikahan dini akibat putus sekolah. Kondisi ini berpotensi melahirkan lingkaran kemiskinan baru dan meningkatkan risiko stunting pada generasi berikutnya.

“Transportasi umum bukan sekadar alat angkut, tetapi instrumen keadilan sosial. Ketika akses ini hilang, yang terdampak pertama adalah kelompok rentan,” ungkap Djoko Setijowarno.

Secara regulasi, tanggung jawab pemerintah sebenarnya telah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa angkutan umum harus diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, serta menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, langkah strategis yang perlu diambil adalah menghidupkan kembali transportasi umum melalui kebijakan nasional yang terintegrasi. Salah satunya dengan mendorong elektrifikasi angkutan umum hingga ke wilayah perdesaan, kawasan transmigrasi, dan daerah 3TP (terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman).

Sebagaimana pemerintah telah menerbitkan Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi untuk menjawab tantangan infrastruktur dan pangan, maka sudah saatnya Inpres Transportasi Umum hadir sebagai solusi konkret bagi krisis mobilitas nasional.

Tanpa akses transportasi yang terjangkau dan merata, cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 berisiko terhambat. Transportasi umum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus segera dipenuhi negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....