Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Deportasi 3 Warga Negara Filipina

  • 22 Mar 2026 05:03 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian dengan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.

Ketiga WNA tersebut adalah Hams Tajura Ebonalo, Neilbert Dela Cruz Pelone, dan Danny Patok Ganton.

Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan

Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tahuna.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, tim pengawal yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit, bersama lima anggota tim lainnya, bertolak dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado.

Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalur udara menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA 601) dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara dan imigrasi setempat untuk memproses administrasi keberangkatan internasional.

Ketiga WNA tersebut resmi diterbangkan menuju Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines.

Penegakan Hukum Keimigrasian ini dilakukan adalah langkah tegas yangbmerupakan bagian dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan

negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....