Disdukcapil Minahasa Tetap Buka Layanan Adminduk saat Libur Nyepi dan Idulfitri
- 18 Mar 2026 07:16 WIB
- Manado
Poin Utama
- Disdukcapil Minahasa tetap membuka pelayanan adminduk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
- Pelayanan berlangsung pada 16–27 Maret 2026 (tanggal tertentu) dengan waktu pelayanan pukul 09.00–12.00 WITA, untuk berbagai layanan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.
- Langkah ini merupakan komitmen pelayanan publik Pemkab Minahasa, agar masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
RRI.CO.ID, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, Meidy Rengkuan, SH, MAP, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun berada dalam periode libur nasional.
Ia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan akan dilaksanakan pada 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Menurut Rengkuan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan penting terkait dokumen kependudukan.

“Pelayanan ini kami buka agar masyarakat tetap bisa mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Minahasa dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan administrasi kependudukan tetap terpenuhi meskipun dalam masa libur nasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tambahnya.
Rengkuan juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan agar dapat memanfaatkan jadwal pelayanan yang telah disediakan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, jajaran Disdukcapil Minahasa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pelayanan pemerintah daerah.
Kebijakan membuka pelayanan di masa libur ini juga sejalan dengan semangat pelayanan publik yang terus didorong Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....